MEDAN - Sungguh memprihatinkan ketika niat baik untuk membangun infrastruktur demi kemajuan daerah justru dibajak oleh praktik korupsi yang merugikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas kejahatan ini, dengan mencatat langkah maju yang berarti dalam penanganan kasus korupsi proyek infrastruktur publik di Medan, Sumatera Utara.
Pada tanggal 1 Desember 2025, lembaga antirasuah ini secara resmi mengumumkan penetapan dan penahanan dua tersangka baru. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik pengondisian lelang untuk proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah tersebut. Penambahan dua nama ini tentu menambah daftar panjang pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, KPK telah berhasil menjaring 17 tersangka melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total kini ada 19 individu yang dijerat dalam perkara yang sama. Ini menunjukkan betapa dalamnya akar masalah yang harus dibongkar.
Dua tersangka yang baru saja ditahan ini adalah inisial EKW dan MHC. Keduanya diduga terjerat dalam sebuah 'mufakat jahat' yang terkait dengan proyek pembangunan emplasemen dan bangunan stasiun Medan tahap II. Jelas terlihat adanya kolaborasi terlarang antara oknum di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kelompok kerja (Pokja) lelang, hingga para penyedia jasa.
Modus operandi yang digunakan dalam skema korupsi ini sungguh sistematis dan licik. Mereka memanfaatkan praktik 'asistensi' yang diatur sedemikian rupa, baik sebelum maupun saat proses lelang berlangsung. Tujuannya tak lain adalah untuk memastikan proyek jatuh ke tangan yang diinginkan, sebuah praktik yang sangat merugikan persaingan sehat.
Tindakan tegas KPK ini menegaskan keseriusan mereka dalam membongkar praktik kolusi yang jelas-jelas menggerogoti keuangan negara. Lebih dari itu, praktik seperti ini juga menghambat pembangunan infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas. KPK pun tak henti-hentinya mendorong agar setiap instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, senantiasa menjalankan setiap proyek dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi demi kesejahteraan rakyat. (PERS)

Updates.