MEDAN - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, akhirnya menghadapi konsekuensi hukum terkait dugaan korupsi dalam kegiatan Medan Fashion Festival (MFF). Setelah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Selasa (25/11/2025), ia langsung dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta Kelas I Medan.
Kabar penahanan ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Siagian. "Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan, " ujar Dapot Siagian kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Selasa (25/11/2025).
Erwin Saleh akan mendekam di balik jeruji besi Lapas Tanjung Gusta Kelas I Medan selama dua puluh hari ke depan, menjalani proses hukum yang berlaku. "Ya nanti dia akan ditahan dan mengikuti proses hukum yang berlaku, " tegas Dapot.
Sebelumnya, Erwin Saleh tercatat dua kali mangkir dari panggilan Kejari Medan dengan alasan sakit. Kejari Medan sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Medan Fashion Festival tahun anggaran 2024. Selain Kadishub Erwin Saleh, dua tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, Benny Iskandar Nasution, serta Direktur CV Global Mandiri berinisial MH.
Kegiatan MFF yang dilaksanakan di sebuah hotel ini menelan pagu anggaran sebesar Rp 4, 8 miliar. Namun, perhitungan yang dilakukan bersama inspektorat mengungkap adanya kerugian negara mencapai Rp 1.132.000.000.
"Kegiatan itu dilaksanakan di hotel dengan pagu anggaran Rp 4, 8 miliar, " kata Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra saat diwawancarai di kantornya pada Kamis (13/11/2025).
"Kemarin sudah dilakukan perhitungan dengan inspektorat, didapat kerugian negara sebesar Rp 1.132.000.000, " tambahnya.
Dugaan ketidaksesuaian dengan aturan ditemukan pada beberapa item kegiatan, termasuk pembayaran hotel yang masih terhutang Rp 70 juta rupiah.
Dalam skema dugaan korupsi ini, Benny Iskandar Nasution berperan sebagai pengguna anggaran, MH sebagai vendor, dan Erwin Saleh sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perlu dicatat, pada tahun 2024, Erwin Saleh menjabat sebagai Sekdis di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, sebelum akhirnya memimpin Dinas Perhubungan.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, Benny Iskandar Nasution dan MH, akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Medan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (PERS)

Updates.