Dana BOS SMAN 16 Medan Diduga Dikorupsi, Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    Dana BOS SMAN 16 Medan Diduga Dikorupsi, Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Reny Agustina, Kepala Sekolah SMAN 16 Medan

    MEDAN - Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin kembali membuka jalannya persidangan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 16 Medan tahun ajaran 2022/2023. Ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadi saksi agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum kedua terdakwa, Senen (08/12/2025).

    Agenda sidang kali ini berfokus pada tanggapan JPU terhadap keberatan yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Reny Agustina, yang menjabat sebagai kepala sekolah, serta Aizidin Muthoadi selaku direktur CV. Cahaya Azira, pihak penyedia dalam pengadaan BOS SMAN 16 Medan.

    Dalam responnya, JPU dengan tegas memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan. JPU berkeyakinan bahwa dakwaan yang telah disusunnya telah memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap, sehingga persidangan pemeriksaan pokok perkara dapat segera dilanjutkan.

    Kedua terdakwa, sebagaimana didakwa oleh JPU, terjerat dalam dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS SMAN 16 Medan. Kerugian negara yang timbul akibat dugaan perbuatan ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp1.148.104.341, yang terjadi selama periode tahun 2022 hingga 2023.

    Dakwaan primer yang dikenakan kepada kedua terdakwa mencakup Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan ini diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Sementara itu, dakwaan subsidair yang diajukan adalah Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang juga diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Kasus ini mencerminkan betapa rentannya pengelolaan dana publik, terutama yang dialokasikan untuk sektor pendidikan. Saya membayangkan betapa kecewanya para siswa dan orang tua ketika mengetahui bahwa dana yang seharusnya menunjang kegiatan belajar mengajar justru diduga disalahgunakan. Perasaan ini begitu mengusik, seolah ada hak yang terampas.

    Perjuangan melawan korupsi memang tidak pernah mudah, namun setiap persidangan seperti ini memberikan secercah harapan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Kita semua berharap agar proses hukum ini berjalan transparan dan menghasilkan keputusan yang adil, demi mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan dana BOS benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan. (PERS)

    korupsi dana bos sman 16 medan sidang korupsi pn medan jpu terdakwa korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Ungkap Mafia Lelang KA Medan, KPK Tahan...

    Artikel Berikutnya

    Bendahara SMKN 1 Pancur Batu Andrison F...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional

    Ikuti Kami