Bendahara SMKN 1 Pancur Batu Andrison F Nainggolan Terjerat Korupsi Dana BOS, Divonis 2 Tahun Penjara

    Bendahara SMKN 1 Pancur Batu Andrison F Nainggolan Terjerat Korupsi Dana BOS, Divonis 2 Tahun Penjara
    Andrison F Nainggolan, mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu

    MEDAN – Rasa pahit harus ditelan Andrison F Nainggolan, mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Keputusan ini diambil setelah Andrison terbukti bersalah melakukan korupsi secara berkelanjutan terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang berlangsung dari tahun 2018 hingga 2022. Akibat perbuatannya, negara merugi hingga Rp785 juta.

    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrison F Nainggolan dengan pidana penjara selama dua tahun, " ujar Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (13/2/2026).

    Selain hukuman badan, hakim juga memerintahkan Andrison untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, ia akan menjalani hukuman tambahan selama 50 hari kurungan. Lebih lanjut, mantan bendahara ini dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara yang telah ia nikmati sebesar Rp71 juta, yang telah dibayarkannya kepada negara.

    Majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Andrison telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, bertentangan dengan Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sesuai dengan dakwaan primer.

    Hal yang memberatkan vonis ini, menurut hakim, adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, tindakan Andrison dinilai telah menghambat proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancur Batu dan secara khusus mencederai dunia pendidikan di Kota Medan.

    Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan. Andrison dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah tersangkut masalah hukum sebelumnya, dan telah berupaya mengganti kerugian keuangan negara.

    Setelah pembacaan putusan, Andrison dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu diberi waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

    Menariknya, putusan hakim ini ternyata lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya hanya menuntut Andrison hukuman satu tahun enam bulan (1, 5 tahun) penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp71 juta yang sudah dibayarkan. JPU sebelumnya menilai perbuatan Andrison melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

    Andrison bukan satu-satunya yang diadili dalam kasus ini. Tukimin, mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, juga turut menjadi terdakwa. Ia telah dituntut oleh JPU pada Kamis (22/1/2026) lalu dengan tuntutan dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP senilai Rp576, 3 juta. Dari total UP tersebut, Tukimin telah membayar Rp163 juta, menyisakan Rp413, 3 juta yang harus ia lunasi. Jika tidak, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, ia terancam hukuman tambahan 1, 5 tahun penjara.

    Perbuatan Tukimin juga dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang pembacaan putusan untuk Tukimin dijadwalkan akan digelar pada Kamis (19/2/2026) mendatang. (PERS)

    korupsi dana bos vonis hakim tindak pidana korupsi pendidikan hukum medan pengadilan negeri penegakan hukum andrison f nainggolan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dana BOS SMAN 16 Medan Diduga Dikorupsi,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bendahara SMKN 1 Pancur Batu Andrison F Nainggolan Terjerat Korupsi Dana BOS, Divonis 2 Tahun Penjara
    Senam Jum'at Sehat Bersama, Cara Ibu Persit Kodim 1714/Puncak Jaya Tampil Bugar Dan Sehat
    Satgas TNI AD Pimpin Gotong Royong, 550 Meter Pipa Air Bersih Terpasang di Desa Jamat
    Hadir untuk Rakyat, TNI AD Pulihkan SD dan TK Terdampak Bencana di Tapanuli Selatan
    Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Perusahaan Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

    Ikuti Kami